Aszhari menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban penjual cilok itu, lebih dari satu orang berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Cugenang.
“Kami masih menunggu laporan dari keluarga korban lainnya yang sudah masuk ke Polsek Cugenang, meski pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan seks menyimpang,” bebernya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 5 miliar.
“Kami meminta orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi anak mereka terutama saat bermain di lingkungan rumah karena pelaku kejahatan terhadap anak, rata-rata orang dekat dan dikenal korban,” tandasnya. (Red)