Polisi merespons cepat dengan mendapatkan laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. “Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan dapat mengidentifikasi ketiga pelaku tersebut, serta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujar Hotma.
Ketiga pelaku begal yang berhasil diamankan adalah Saeful Bahri, Saminudin, dan Saeful Ridwan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News