Pelaku Begal di Bekasi Berpura-pura Jadi Penumpang Ojol, Begini Modusnya

Begal
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Ist/Net).

Polisi merespons cepat dengan mendapatkan laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. “Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan dapat mengidentifikasi ketiga pelaku tersebut, serta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujar Hotma.

Baca Juga:  Aksi Begal Sadis di Gang Samsi Bandung Terekam CCTV, Polisi Buru Pelakunya

Ketiga pelaku begal yang berhasil diamankan adalah Saeful Bahri, Saminudin, dan Saeful Ridwan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. (red)

Baca Juga:  Polresta Cirebon Terjunkan 834 Personel untuk Pengamanan TPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News