“Bersangkutan berinisial G dan masih pelajar, juga untuk modusnya ini tentunya akan didalami lagi lebih lanjut,” jelas Kapolres Cianjur.
Diketahui, Satreskrim Polres Cianjur, berhasil ungkap kasus pembegalan ojek online (Ojol) yang terjadi di Kecamatan Cempaka pada 3 Oktober lalu, dengan modus memesan Ojol di aplikasi, Senin (7/10).
Menurut informasi, sambungnya dia, terduga pelaku G (17), ini masih pelajar sudah berniat dan merencanakan aksi tersebut dengan membuat akun palsu untuk memesan ojol. “Hal tersebut merencanakan merebut kendaraannya ketika ditempat sepi,” ungkap Kapolres Cianjur.
Hal senada masih papar dia, barang bukti yang berhasil disita itu yakni pisau yang digunakan pada saat menusuk korban. Dan, pelaku anak ini pihaknya jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP Junto pasal 53 KUHPindana.
“Nah! Itu dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Cianjur.