Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu S itu adalah otak pelaku yang merencanakan semua itu ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada tanggal 11 Oktober 2024.
“Tersangka S meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri yang baru diketahui pada hari Jumat tanggal 11 Oktober sekiranya pukul 07.00 WIB di Kampung Sinagar RT 01 07 Desa Cihideung udik Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” kata Adhimas saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (24/10/2024).
Menurut Adhimas, (S) sang ekselutor awalnya menjanjikan pelaku lainya dengan uang tunai 6 juta untuk menghabisi nyawa IR (58).
“Jadi S ini adalah pelaku otaknya dan dia berjanji kepada dua rekannya tersebut Awalnya mereka menjanjikan pembayaran masing-masing 6 juta perkepala,” jelasnya.
Namun, sang eksekutor S baru membayar sebesar Rp600 ribu kepada kedua pelaku lainnya, dan tak lama dia ditemukan mati gantung diri.