“Faktanya sampai dengan si korban S ini dan para ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari pembunuhan ini,” bebernya.
Adhimas menambahkan, termasuk mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu buah helm satu buah, satu buah sandal berwarna hitam, serta satu buah STNK nopol F 4997 AAF.
Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nop B 3256 KZX.
Selain itu kata Adhimas, untuk motif begal di Ciampea yang didapat dari hasil keterangan pemeriksaan sampai saat ini adalah faktor balas dendam dan sakit hati terhadap korban.
Sedangkan terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP yang terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News