Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti, Alhamdulillah dapat kami amankan di Wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-16 Kota Tasikmalaya

“Masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kuota P3K di Cianjur Paling Banyak se-Indonesia, Herman Suherman: Anggarannya Tidak Sedikit