“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti, Alhamdulillah dapat kami amankan di Wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
“Masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)