Pelaku Curas Terhadap WNA Prancis Diamankan Polisi

JABARNEWS | CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil menangkap dua pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Kedua pelaku tersebut berinisial (ARP) dan (DR).

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana menjelaskan, kejadian bermula saat pasutri asal Prancis bernama Oliver Roger dan Chole Jeanne Marie, melakukan perjalanan dari Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Kemudian hendak menuju Bandung.

Saat perjalanan dilanjutkan menuju ke Bandung diniatkan menggunakan Kereta Api. Namun untuk menuju stasiun kereta, pasutri tersebut harus menggunakan angkot terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kadin Karawang Diminta Fokus Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat

“Ternyata sopir angkot menawarkan kepada korban dan istrinya untuk mengantarkan ke Bandung menggunakan angkot,” kata Rusdy di Mapolres Cimahi, Selasa (6/8/2019).

Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku memberhentikan angkot nya dan meminta kepada korban untuk memesan taksi menggunakan telepon korban. Alih-alih memesan taksi, pelaku malah tancap gas mobilnya.

“Pelaku meminjam HP korban dengan dalih untuk order taksi. Namun, pelaku malah masuk ke angkot nya dan menancap gas,” tuturnya.

Baca Juga:  Retak Akibat Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Pastikan Tol Cisumdawu Aman Dilalui

Pasutri itu sempat mencoba merebut kembali ponsel yang dirampas pelaku dengan cara menahan pintu angkot dan menahan dari belakang. Namun pelaku malah menancap gas mobilnya, dan korban kemudian terseret kurang lebih 100 meter hingga mengalami luka-luka.

Beruntung, pelaku dapat segera diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku tindakan pencurian menggunakan kekerasan dalam waktu 6 jam. Kejadiannya tadi malam jam 22.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap pukul 4.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ngaji On The Street, Cara Unik Ajak Masyarakat Baca Al Qur'an

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda 4 dengan nopol F 1964 ZF atau angkot trayek Cipanas-Cianjur warna biru, satu unit Iphone dan satu kaos.

Rudy mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat