Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk anggota Polri yang terlibat praktik judi online di wilayah hukumnya.

Yonky mengatakan bahwa upaya Polres Garut tersebut merupakan instruksi dari pimpinan untuk melakukan langkah antisipasi dan memberantas segala praktik perjudian, khususnya saat ini judi daring.

Baca Juga:  Soal Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Sajajar Tegaskan Hal Ini

“Anggota Polri dan PNS di Polres Garut dan jajaran dilarang keras bermain judi online,” kata Yonky di Garut, Jumat (22/6/2024).

Baca Juga:  Tak Tanggung-tanggung Pelaku Penimbun Bahan Pokok Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Dia menjelaskan, selama ini terus melakukan sosialisasi mengingatkan seluruh elemen masyarakat, anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Garut untuk tidak bermain judi karena kegiatan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Belakang Truk di Flyover Pasupati, Satu Orang Tewas

Praktik judi, lanjut Yonky, di Indonesia sudah dilarang keras karena keberadaannya bukan memberikan dampak baik, melainkan menjadi penyebab kemiskinan dan terlilit utang.