Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

“Kepada seluruh masyarakat Garut agar tidak mendekati judi online karena selain berdosa, juga hanya akan membuat miskin dan terjerat utang,” jelasnya.

Menurut Yonky, larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga:  Pabrik Rumahan Bandel Ini Didatangi Satgas Citarum Harum

Dalam pasal itu, sambung dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Identitas Korban Mutilasi di Garut Masih Masih Misterius, Polisi Ungkap Hasil Autopsi

“Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut Bakal Dapat Uang Kompensasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News