“Benar yang bersangkutan tiba di instalasi gawat darurat pada Selasa tanggal 7 Mei 2024, jam 9 malam kurang lebih, diantar dan didampingi oleh Polres Ciamis dan mendapatkan penanganan kedaruratan,” jelas Rasidin, Jumat (10/5).
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Tarsum untuk kedua kalinya.
Hasilnya, pelaku akan dirujuk ke RSJ Cisarua untuk observasi lebih lanjut guna menentukan proses selanjutnya. Observasi ini direncanakan akan dilakukan selama dua pekan ke depan karena Tarsum diduga mengalami depresi.
Masalah ekonomi, yang meliputi utang yang banyak, diduga menjadi latar belakang dari tindakan keji yang dilakukan oleh Tarsum terhadap istrinya.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah Tarsum mengalami depresi ringan atau berat. Oleh karena itu, Tarsum akan segera dirujuk ke RSJ Cisarua di Kabupaten Bandung Barat karena tidak ada fasilitas khusus di RSUD Ciamis. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News