Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Minta Siskamling Kembali Diaktifkan, Ini Alasannya

Disisi lain, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Fokus Percepat Penanganan Bencana dan IPM

Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali di tepi pantai sebelum akhirnya membunuh korban.

“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau, Masyarakat di Karawang Diminta Waspadai DBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News