“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan motif daripada tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.
Adapun tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut, yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.
“Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News