JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap fakta baru terkait kasus pembacokan di Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa tersangka pembacokan yang berinisial DR (42) saat diamankan dalam pengaruh narkoba.
“Saat itu kita menduga pelaku DR di bawah pengaruh narkoba. Karena saat mengainaya korban kondisinya tak wajar. Kemudian kita tes urine, ternyata tersangka positif sabu,” kata Zainal dikutip JabarNews.com dari Kapol.id, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, bahkan menggeledah rumah tersangka di Kampung Mayana, Desa Pagersari, Kecamatan Pageurageung.
Dari lokasi, terdapat 14,44 gram sabu. Tersangka DR alias ompong mengakui barang tersebut miliknya.