Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Demi Amankan TPS, Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel Polisi di Pemilu 2024

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Siap Jalankan SDGs Desa di Tahun 2021, Gus Menteri Terbitkan Buku Trilogi

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Tekankan Pentingnya Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi. (Red)