“Kemudian tersangka pulang ke rumah kerabatnya di Indramayu. Dan selanjutnya pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada kami,” ujarnya.
Fahri mengatakan tersangka dengan empat rekan lainnya melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan celurit, hingga korban meninggal dunia.
Tersangka, lanjut Fahri, pada saat kejadian mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tersangka lainnya yang masih buron.
Ketika melihat korban, sambung Fahri, tersangka yang masih buron memerintah Robi untuk melaju lebih cepat, dan memepet korban, kemudian langsung membacok ke arah kepala korban menggunakan celurit.
“Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti yang disimpan di rumahnya dengan memotong celurit menjadi dua bagian kemudian membuangnya ke semak-semak di dekat rumahnya,” tandasnya. (Red)