Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif aksi tega pasutri yang membuang darah dagingnya.
Sementara itu, Kapolsek Bantarkalong Iptu Mugiono menuturkan, pelaku sempat dilarang memiliki anak dahulu oleh orang tuanya karena masih usia muda.
“Jadi memang kalau pengakuannya dia diminta jangan punya anak dulu karena masih muda. Terus lagi, dia kan nikah bulan Juni tapi sudah lahiran September. Motif pasti kita masih dalami,” ucap Iptu Mugiono.
Sebelumnya sesosok bayi laki laki ditemukan di Sungai kecil Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Senin pagi (11/9/2023).
Bayi ini ditemukan dengan tali ari-ari masih menempel dan terbungkus sarung bantal putih. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News