Pelaku Pembunuhan di Riung Bandung Ditangkap, Dua Kakinya Ditembak

Pembunuhan
Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (12/1/2022). (Foto: ANTARA).

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Kota Bandung Libatkan Kampus dan Tempat Wisata, Ini Target Capaiannya