JABARNEWS │ SUBANG – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yang telah menggemparkan masyarakat selama lebih dari dua tahun, akhirnya memiliki perkembangan signifikan.
Pelaku pembunuhan sadis atas nama Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan bersimbah darah di bagasi mobil pada tahun 2021, dilaporkan telah menyerahkan diri.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa pelaku yang menyerahkan diri menggunakan identitas MR alias M Ramdani. “Ya betul. M Ramdanu (MR),” ujar Surawan.
Namun demikian, Surawan belum menjelaskan lebih jelas mengenai peran dan kronologi pelaku MR dalam perisitiwa pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.
Setelah penyerahan diri, pelaku MR kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Bahkan Polda Jawa Barat telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan publik tersebut.