JABARNEWS | TEBING TINGGI – Pelaku perampokan dan pembunuhan seorang lanjut usia (Lansia) di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berhasil ditangkap Polres Tebing Tinggi, Senin (15/8/2022).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelakunya berinsial RA (28) dan DH (18). Pelaku ditangkap dari sebuah warnet di warnet 88, Jalan Asrama, Gang Madrasah, Kota Tebing Tinggu.
“Seorang pelaku berinisial DH ditangkap tadi siang di dalam warnet 88 di Kota Tebing Tinggi, hasil pengembangan pelakunya lainnya ditangkap dari rumahnya,” ucapnya.
Dijelakaannya, kedua pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan seorang lansia bernama Siti Ramonah Siregar (78) di Jalan Asrama Kodim di Lingkungan 4, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Setelah merampok dan membunuh korban, pelaku membawa kabur anting-anting, gelang emas dan uang milik korban sebesar Rp 3 juta,” papar Agus.