Pelaku Pembunuhan Lansia di Kota Tebing Ditangkap Polisi
Kata dia, atas adanya laporan itu, personil Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari pelaku berhasil disita barang bukti 1 pasang anting emas, 1 smartphone dan uang Rp 1.1 juta,” terang Agus.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).