Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang. Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati. (red)