JABARNEWS | CIANJUR – seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.
Pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.
Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.
Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023).
“Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun,” katanya.