Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.

Baca Juga:  Komunitas TikTok Ini Bantu Warga Korban Kebakaran di Naringgul Cianjur

Pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.

Baca Juga:  Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Cimahi Kantongi Identitas Pelaku

Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Dinilai Efektif di Jabar, Ridwan Kamil Ingin Bentuk Indonesia Bergerak

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023).

“Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun,” katanya.