Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hukuman tersebut masih kurang. Tapi pihaknya menghargai atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun tersebut.

Belum putusan, masih ujar Erwin, ada sidang sekitar delapan kalinya, kini hanya tinggal pledoi pembela sama putusan. “Agenda pledoi minggu depan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari 3 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Jakarta, 2 Orang Ialah Polisi

Ditanya kondisi saat ini korban usia bocah 3 tahun, Erwin mengungkapkan merasa teruma secara psikologis. Artinya fisikisnya terganggu.

“Keinginan sebagai kuasa hukum mewakili keluarga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan,” harap Erwin.

Baca Juga:  Helmi Budiman Tegaskan akan Perbaiki Akses Jalan Wisata di Garut

Terakhir, ditanya kalau dipersidangan terdakwa (pelaku) tidak mengakui bahwa perbuatan tersebut.

“Kalau soal respon jaksa penuntut umum yang melakukan keputusan,” tutup Erwin. (Mul)

Baca Juga:  Mantan Kades Sabandar Ingin Kembali Berkuasa, Ternyata Ini Alasannya Ikut Pilkades 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News