Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Stok Beras di Jabar Aman

Namun setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Pelajar Dominasi Kasus Lakalantas di Purwakarta Tahun 2019