Berdasarkan penyelidikan, RSA membawa korban ke dua apartemen yang berbeda di Kota Bandung dan Bekasi. Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena di bawah ancaman.
“Selama pelarian, pelaku dan korban berpindah-pindah lokasi di apartemen yang disewa harian. Di sana, terjadi tindak pencabulan terhadap korban,” terang Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa korban diancam akan disantet jika menolak permintaan pelaku. Dalam waktu sehari, pelaku telah melakukan tindakan asusila serta persetubuhan terhadap korban.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh polisi di wilayah Kota Cimahi pada Minggu, 18 Agustus 2024. RSA kini dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku berhasil diamankan di Bekasi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Tri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News