Setelah dicek seisi ruangan, benar saja sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula ia simpan. Namun di balik kepanikannya, korban kemudian berusaha melacak handphone-nya dengan mengecek nomor IMEI ponselnya.
“Korban mendapati handphone-nya berada di daerah Setu, Bekasi. Selanjutnya, korban bersama keluarganya menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan dan memantau dan terlihat orang mencurigakan lalu diikuti sampai wilayah Grogol, Jakarta Barat,” ujar Twedi.
Korban lalu melihat pelaku berada di sebuah pom bensin. Korban bersama keluarganya langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Korban menemukan handphonenya berada di dalam tas pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek terdekat. Polisi lalu menangkap pelaku lainnya bernama Sumardi (48) yang menadah barang hasil curian Iskandar. “Para pelaku dibawa ke Polsek Tambun guna proses penyidikan,” ujar Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku Iskandar dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun Sumardi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (red)