Pelaku Pencurian di Bekasi Tak Sadar Diikuti Korbannya, Berujung di Kantor Polisi

Ilustrasi kasus pencurian di Bekasi
Ilustrasi aksi pencurian rumah kontrakan di Bekasi. (foto: ilustrasi)

Setelah dicek seisi ruangan, benar saja sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula ia simpan. Namun di balik kepanikannya, korban kemudian berusaha melacak handphone-nya dengan mengecek nomor IMEI ponselnya.

“Korban mendapati handphone-nya berada di daerah Setu, Bekasi. Selanjutnya, korban bersama keluarganya menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan dan memantau dan terlihat orang mencurigakan lalu diikuti sampai wilayah Grogol, Jakarta Barat,” ujar Twedi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Pematangsiantar

Korban lalu melihat pelaku berada di sebuah pom bensin. Korban bersama keluarganya langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Korban menemukan handphonenya berada di dalam tas pelaku.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Camat, Begini Tanggapan Pemprov Jabar

Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek terdekat.  Polisi lalu menangkap pelaku lainnya bernama Sumardi (48) yang menadah barang hasil curian Iskandar. “Para pelaku dibawa ke Polsek Tambun guna proses penyidikan,” ujar Twedi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Atas perbuatannya, pelaku Iskandar dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun Sumardi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (red)