“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tambah Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih.
Sebelumnya, Hendra Deriyana ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Cikole setelah dilaporkan oleh korban penganiayaan, Fikri Firdaus (31 tahun), pada Maret 2024.
Kasus ini bermula ketika Fikri menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin untuk anak Hendra. Bukannya membayar, Hendra malah naik pitam, menganiaya, dan mengancam akan membunuh Fikri dengan sebilah golok.
Akibat tindakan tersebut, Fikri mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Setelah kejadian, Hendra langsung melarikan diri. Sementara video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News