Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah,” ungkap Imron.
Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut. Kedua pelaku akhirnya diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.
Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)