Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cimahi Dibekuk, Polisi Sebut Gegara Ngebut

Ilustrasi – Pengeroyokan. (Liputan6).

Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah,” ungkap Imron.

Baca Juga:  Target Net Zero Emission 2060, PLN Kembangkan Pembangkit Hidrogen

Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut. Kedua pelaku akhirnya diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Titip Tiga Pesan Ini Untuk Kepala Daerah

Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  PKS Jabar Targetkan Raih 60 Persen Suara di Pilgub dan Pilkada 2024