Pelaku Pengoplos LPG di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Tabung Gas LPG
Ilustrasi Tabung Gas Subsidi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku kasus dugaan pengoplos liquid petroleum gas (LPG) nonsubsidi berukuran 12Kg dan 50Kg dari tabung gas LPG bersubsidi 3Kg.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa nantiny LPG oplosan tersebut dijualbelikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:  PTPN & Kodam III/ Siliwangi Berkolaborasi Sukseskan Citarum Harum

Dia menyebutkan, ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka itu, yakni AS, Ks dan SS ditangkap setelah dilaporkan warga selama sepekan ini melakukan bisnis ilegal iitu di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.

“Ini hasil laporan warga yang kami dalami. Pemasok ketiga tersangka, yang mencarikan gas LPG 3Kg untuk dioplos menjadi 12Kg inisial C di Jakarta,” kata Bismo saat mengungkap kasus oplos gas tersebut di Kota Bogor, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Ganjil Genap di Kota Bogor, Sebanyak 5.779 Kendaraan Diputarbalikkan

Dia menjelaskan, dari para tersangka telah diamankan lima kendaraan pengangkut gas LPG 3Kg, 12Kg dan 50Kg berupa dua truk dan tiga mobil bak terbuka, dengan muatan sebanyak 982 tabung gas 3Kg, 167 tabung gas 12Kg, 35 tabung gas 50Kg, selang dan barang bukti lain.

Baca Juga:  Seorang Bocah Hilang Terbawa Arus Arus Sungai Ciliwung Bogor