Pelaku Pengoplos LPG di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Tabung Gas LPG
Ilustrasi Tabung Gas Subsidi. (Foto: Istimewa).

Tersangka AS sebagai pengoplos gas dibantu dua orang lain Ks dan SS untuk mengantarkan tabung gas 12 Kg hasil oplos itu ke Jakarta dan sebaliknya menjemput gas 3Kg untuk dioplos di Bogor.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita di Kota Bogor

Bismo menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan konsumen dan negara, sehingga anggaran subsidi gas LPG 3Kg untuk masyarakat miskin digunakan untuk bisnis ilegal gas nonsubsidi.

Baca Juga:  Akses Jalan Antar Kecamatan di Kabupaten Bogor Terputus Gegara Longsor

Bismo menyampaikan kegiatan bisnis ilegal para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (Red)