Tersangka AS sebagai pengoplos gas dibantu dua orang lain Ks dan SS untuk mengantarkan tabung gas 12 Kg hasil oplos itu ke Jakarta dan sebaliknya menjemput gas 3Kg untuk dioplos di Bogor.
Bismo menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan konsumen dan negara, sehingga anggaran subsidi gas LPG 3Kg untuk masyarakat miskin digunakan untuk bisnis ilegal gas nonsubsidi.
Bismo menyampaikan kegiatan bisnis ilegal para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (Red)