Pelaku Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang Diancam Tujuh Tahun Penjara

Konferensi pers kasus Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang. (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku penusukan berinisal HH terhadap seorang purnawirawan bernama Muhammad Mubin diancam hukuman 7 penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Datangi DPRD Jabar, KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Dia menyebutkan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Mogok Produksi Tahu Tempe, Begini Kata DKUPP Kabupaten Purwakarta

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tambahnya.