JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku penusukan berinisal HH terhadap seorang purnawirawan bernama Muhammad Mubin diancam hukuman 7 penjara.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).
Dia menyebutkan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini,” jelasnya.
“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tambahnya.