JABARNEWS │ SUKABUMI – Jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi di Myawaddy, Myanmar, meminta tebusan sebesar Rp550 juta untuk membebaskan para korban.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa tebusan yang diminta adalah Rp50 juta per orang. “Mereka meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang untuk mempercepat pembebasan,” jelas Jejen.
Jejen menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga para korban dan mendapat informasi bahwa perusahaan yang mempekerjakan mereka menuntut tebusan dengan nominal yang sangat besar.
Permintaan tebusan tersebut diklaim sebagai biaya denda serta biaya penyeberangan dari Thailand ke Myanmar. Perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam aktivitas daring ilegal, termasuk penipuan daring.
SBMI Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kasus TPPO ini. Pihak Kemenlu menegaskan bahwa permintaan tebusan tersebut merupakan bentuk pemerasan yang harus diwaspadai.