“Kami terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan para korban dan mempercepat pemulangan mereka,” tambah Jejen.
Sebelumnya, 11 warga dari Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand, dengan gaji sebesar Rp35 juta per bulan.
Namun, kenyataan yang terjadi berbeda dari janji tersebut, mereka justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring.
Para korban berasal dari beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, seperti Desa Kebonpedes dan Jambenenggang di Kecamatan Kebonpedes, serta Desa Cipurut dan Cireunghas di Kecamatan Cireunghas. Mereka berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan, namun berakhir disekap di Myanmar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News