Pelaku Penyekapan 11 Warga Sukabumi di Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta per Orang

perdangan manusia atau human trafficking
Ilustrasi kasus perdagangan orang atau trafficking. (foto: ilustrasi)

“Kami terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan para korban dan mempercepat pemulangan mereka,” tambah Jejen.

Sebelumnya, 11 warga dari Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand, dengan gaji sebesar Rp35 juta per bulan.

Baca Juga:  KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Namun, kenyataan yang terjadi berbeda dari janji tersebut, mereka justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring.

Baca Juga:  Kerap Meresahkan, Warga Desa Mekarsari Sukabumi Bekuk Remaja Pelaku Begal Payudara

Para korban berasal dari beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, seperti Desa Kebonpedes dan Jambenenggang di Kecamatan Kebonpedes, serta Desa Cipurut dan Cireunghas di Kecamatan Cireunghas. Mereka berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan, namun berakhir disekap di Myanmar. (red)

Baca Juga:  Polsek Gempol Palimanan Gelar Pembinaan LSM dan Ormas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News