Pelaku Tabrak Lari di Bima Cirebon, Tersangka Terbukti Konsumsi Obat Terlarang

RNM Pelaku tabrak lari saat dihadirkan pada kegiatan konferensi Pers terkait kasus tabrak lari. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)

“Dari kedua tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Riklona Clonazepam,” katanya.

Baca Juga:  BWS Sumatera II Siap Bantu Tebing Tinggi Atasi Banjir

Atas perbuatannya, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Bidik Perangkat Desa Jadi Peserta

“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” katanya. (Arn)

Baca Juga:  Duh, Sejumlah Pelajar di Cirebon Tawuran di Depan Kantor Polisi