“Dari kedua tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Riklona Clonazepam,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta
“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” katanya. (Arn)