JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menerima 61.566 pelamar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani mengatakan bahwa nantinya para pelamar yang diterima akan bertugas melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
“Pendaftar 61.566, nanti yang ditetapkan 56 ribu, sisanya PAW (penggantian antarwaktu),” kata Nuni di Garut, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, KPU Garut mulai membuka perekrutan anggota KPPS mulai 11 Desember 2023 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 56 ribu tersebar di delapan ribu TPS, setiap TPS membutuhkan tujuh orang untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Perekrutan KPPS itu, lanjut Nuni, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang perekrutannya terbuka untuk masyarakat umum dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.