JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan pelanggaran dari berbagai jenis terjadi selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 7 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan bahwa yang pertama adalah berkaitan dengan netralitas ASN di mana ada empat dugaan pelanggaran yang terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi dan kota Tasikmalaya.
“Saat ini penanganannya sedang dilakukan di masing-masing daerah tersebut,” kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan, ada lima pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Jawa Barat, yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang.
“Pelanggaran yang di Bekasi terkait kepala desa, hari ini dinaikkan statusnys, karena sudah dua pekan yang lalu,” ucapnya.