Kemudian, terjadi pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis. Tak hanya itu, kata Syaiful, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah Garut.
Selain itu, dugaan pelanggaran pendamping desa turut terjadi di Ciamis, serta dugaan pelanggaran netralitas BUMD di Garut. Pelanggaran paling banyak, kata Syaiful adalah dugaan politik uang (money politic), yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako.
“Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” ucapnya.
Kedua terbanyak, lanjut dia, adalah dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK), sebanyak 11 kasus.
“Itu dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok,” ucapnya.