Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

JABARNEWS | CIANJUR – Lima camat di Kabupaten Cianjur hingga kini masih belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masing-masing camat di Cianjur itu ialah mereka yang bertugas di Kecamatan Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Camat Campaka.

Baca Juga:  Jadi Perhatian DPRD Cianjur, Sekolah Disegel Perusahaan Bakal Dibuka Paksa

Pemerhati sosial di Cianjur, Jajang Jepri mengatakan, camat yang belum dilantik sebagai PPAT itu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat di Cianjur.

Baca Juga:  Bazar Pakaian Bekas Peduli Sulteng, Laris

Di antaranya ialah menghambat pada pelayanan masalah pertanahan (jual beli AJB), akan tetapi juga dapat berdampak terhadap semua pelayanan.

“Seperti BPHTB, validasi, pajak dan lainnya. Begitu kang,” katanya, kepada awak media, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  Cianjur Tetapkan Status Waspada Bencana, Begini Penjelasan Bupati Herman