Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi – Sertifikat tanah. (Net)

Ia menjelaskan, PPAT itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT khusus. 

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Purwakarta Ludes Terbakar Tak Tersisa

Artinya, PPAT adalah pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“PPAT sementara yaitu pejabat pemerintah ditunjuk,” ujar Jajang.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Apresiasi Satpol PP Purwakarta Usai Dapat Penghargaan dari Pemprov Jabar

Dia menambahkan, karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. 

Kemudian, PPAT khusus ialah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk. Karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Miras, Nenek di Garut Diringkus Polisi