Apabila melewati tanggang tersebut, kata Warjo, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku dan akan mendapatkan SIM lagi dengan mekanisme proses penerbitan SIM baru,” jelas AKP Warjo.
Sedangkan untuk layanan pembuatan SKCK, Kasat Intelkam Polres Purwakarta, Akp Asep Rahman menyebut layanan tersebut juga tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.
Hal tersebut, sambung Asep, merujuk surat telegram Kapolri No.ST/732/KEP./2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
“Jadi pelayanan SKCK Polres Purwakarta pada tanggal 29 April hingga 8 Mei tutup,” ucapnya.