Pemalsuan Data Calon Siswa Baru di PPDB Jabar 2023 harus Ditindak Secara Hukum!

Ilustrasi PPDB di Jabar. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI) Cecep Darman mengatakan bahwa perlu adanya proses hukum dalam kasus pemalsuan data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tahun 2023.

Seperti diketahui, Sebelumya, keikutsertaan 4.791 Calon Peserta Didik Baru yang terbukti melakukan kecurangan berupa pemalsuan data dalam proses PPDB Jabar 2023 dibatalkan.

Baca Juga:  Nekat Mudik Lebaran, Warga Kota Bekasi Akan Dikarantina di Stadion

Cecep mengatakan bahwa perlu ada klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan, kemudian ditunjukkan kesalahnnya dimana.

Kalau kesalahannya administratif, lanjut Cecep, disanksinya yakni berupa pembatalan. Tapi kalau pelanggarannya menyangkut pidana misalnya penipuan, pemalsuan data, maka harus diselesaikan dengan penegak hukum.

Baca Juga:  Soal Isu Penyelewengan Dana Negara oleh PWI, Sasongko Tedjo Sudah Siapkan Putusan Sanksi

“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” kata Cecep saat dihubungi JabarNews.com, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:  Warga Bekasi Keluhkan Gatal-gatal Usai Mandi Menggunakan Air PAM