Dia menerangkan, perlakuan harus dibedakan terhadap anak dengan proses hukum kepada orang dewasa yang menyebabkan anak ini masuk dengan cara melanggar.
“Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News