Efek dari obat ini, lanjut Agus, anggota geng timbul keberanian untuk melakukan tindakan pidana atau pelanggaran pidana dan lalu lintas.
“Ditemukan barang bukti 3.000 butir pil kuning berlogo MF tersebut. Per butir dihargai Rp 5.000,” tuturnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan tujuh pelaku yang terkait penyalahgunaan narkoba selama bulan Maret.
Dengan total barang bukti sabu 1,59 gram, 20 butir pil Riklona,10 butir pil Allganax, tembakau sintetis 0,79 gram dan 7.511 butir pil kuning logo MF.
“Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup,” ucapnya.