Pemasok Pil Hexymer ke Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap, Ternyata Efeknya Mengerikan

Ilustrasi narkoba berjenis pil hexymer. (Foto: Indeks).

“Sementara pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Masifkan Sosialisasi ke Sekolah