“Sementara pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red)
“Sementara pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red)