Selanjutnya, selama tahap uji laik fungsi, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan roda dua dan mobil penumpang, termasuk kendaraan berat dengan pembatasan.
Selain itu, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di atas jalan layang dan pengendara diwajibkan menjaga kebersihan, dan ketertiban di area fly over.
Untuk diketahui, fly over Kopo nantinya akan membentang sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Fly over membentang dari sebelum perempatan Cibaduyut – Soekarno Hatta (area Terminal Leuwi Panjang) dan berakhir setelah perempatan Kopo-Soekarno Hatta. (Red)