JABARNEWS | BANDUNG – Pembangunan jalur Puncak II yang selama ini dinilai sebagai solusi macet di jalur utama Puncak sulit dikabulkan karena terkendala pembebasan tanah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Gunung Hutapea. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan fungsi Baketrans dalam Perpres 23 tahun 2022 dan PM No 17 Tahun 2022, kebijakan yang telah dan akan dirumuskan pihaknya melibatkan stakeholder dan akademisi.
Sehingga, lanjut dia, kebijakan yang akan direkomendasikan diketahui pemilik resiko serta menghasilkan kebijakan yang berkesinambungan.
“Untuk pelebaran jalan Puncak utama sudah tidak memungkinkan, sehingga butuh alternatif seperti jalan tol maupun non-tol yang melawati perkebunan milik pemerintah, tapi kesulitan terbesarnya ada di pembebasan lahan warga yang dilalui jalur alternatif,” kata dia di Cianjur, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan, sosialisasi kebijakan bidang lalu lintas dan sarana angkutan jalan perlu dilakukan.