Pembangunan Tangki Air Digugat Warga ke PTUN, Ini Respon PDAM Depok

Tangki air PDAM Depok (1)
Tangki air raksasa milik PDAM Depok yang digugat warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) atau PDAM Depok menemui kendala. Warga yang berada di sekitar tangki air melakukan gugatan ke PTUN Bandung.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Supian Suri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait tangki air besar yang berlokasi di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Kerahkan Seluruh Anggotanya untuk Berantas Geng Motor

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, itu menyatakan pihaknya telah mengetahui adanya keberatan dan gugatan dari warga yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

“Kami menghormati proses hukumnya,” kata Supian Suri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu kuasa hukum warga, M. Kahfi Indrasaputra menyatakan dasar keberatan warga terhadap keberadaan tangki air raksasa ini adalah kurangnya sosialisasi dan persetujuan dari warga sekitar.

Baca Juga:  Ngeri! Mayat Pria di Kolong Jembatan Ciloteh Tasikmalaya Ternyata Korban Duel Maut, Aksinya Bikin Ngilu