JABARNEWS │ DEPOK – Pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) atau PDAM Depok menemui kendala. Warga yang berada di sekitar tangki air melakukan gugatan ke PTUN Bandung.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Supian Suri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait tangki air besar yang berlokasi di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, itu menyatakan pihaknya telah mengetahui adanya keberatan dan gugatan dari warga yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
“Kami menghormati proses hukumnya,” kata Supian Suri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu kuasa hukum warga, M. Kahfi Indrasaputra menyatakan dasar keberatan warga terhadap keberadaan tangki air raksasa ini adalah kurangnya sosialisasi dan persetujuan dari warga sekitar.