“Kalau mau membangun dan mempercantik diri, harusnya RS Izza baiknya membangun di lahan sendiri. Jangan di bahu jalan atau di tanah negara. Memang itu bentuknya trotoar. Terkait legal atau ilegal trotoar tersebut saya tidak tahu,” ujar Jajang.
Maish menurut Jajang, saat ini banyak pengunjung lebih memilih memarkirkan kendaraannya persis di bibir trotoar. Akibatnya, pengendara yang melintasi kerap terjadi kecelakaan.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Agus Mutaqim mengatakan, pihak RS Izza sudah mengantongi izin soal pembangunan trotoar. “Untuk RS Izza data di kami sudah ada UKL UPL tahun 2022,” kata Agus, Kamis (16/6).
Meskipun sudah mengantongi izin, kata Agus, pihaknya bakal meninjau kembali dokumen perizinan UKL UPL. “Cuma nanti kita cek apakah kegiatan yang sekarang dilakukan sudah tercover belum dalam dokumen tersebut,” tandas Agus.
Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Ade Syafrudin mengaku kerap mendapatkan aduan warga ihwal pembangunan trotoar di depan RS Izza.