“Kami pun banyak pengaduan dari warga terkait itu (trotoar, red). Apalagi itu jalan berada di (kewenangan, red) kabupaten dan jalan lintas kecamatan,” kata Ade melalui telepon, Rabu (14/6).
Soal perizinan, Ade pun mengatakan tidak mendapat laporan soal pembangunan trotoar yang dilakukan oleh RS Izza. Jika memang ada perizinan yang diajukan, pihaknya pun bakal mengeluarkan rekomendasi analisis dampak lingkungan (Andal) Lalin yang jadi kewenangan Dishub untuk membuka perizinan.
“Kalau ada bentuk pembangunan baru, berarti itu rekomendasi dari Dishub, dikeluarkan Andal Lalin-nya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Humas RS Izza, Deky mengatakan pihaknya telah mengantongi perizinan “Untuk perizinan kami lengkap ya,” kata Deky melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/6).
Soal terbitnya rekomendasi perizinan Andal Lalin dari Dishub Karawang ke pihak RS Izza. Deky mengatakan pihaknya juga telah mengantongi perizinan Andal Lalin Dishub. “Info dari unit yang mengurus perijinan tersebut Izin kami sudah lengkap,” jelasnya. (red)