JABARNEWS │ KARAWANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyetujui pemberhentian Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang terpilih tahun 2020.
Seiring dengan keputusan ini, Tito juga menunjuk Wakil Bupati Aep Syaepuloh untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang.
Keputusan resmi pemberhentian Cellica sebagai orang nomor satu di Pemkab Karawang ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri Tito menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada dr. Hj. Cellica Nurrachadiana atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Bupati Karawang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Menurutnya, pemberhentian Cellica sebagai Bupati Karawang ini merupakan bagian dari dinamika perubahan kepemimpinan di tingkat daerah.